1.Bank Umum
Yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional danatau berdasarkan prinsip
syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Dilihat
dari segi kepemilikannya:Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri
dari :
1.Bank Pemerintah
Bank dimana pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah,sehingga keuntungan bank ini dimiliki oleh
pemerintah pula.
2.Bank Milik Swasta Nasional
Bank dimana sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional sertaakte pendirianpun
didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya jugauntuk swasta nasional. Bank
milik swasta nasional terdiri dari:
1 Bank Milik Koperasi,
bank dimana kepemilikan saham-sahamnyadimiliki
oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnyaadalah Bank Umum
Koperasi Indonesia.
2 Bank Milik Asing,
merupakan bank cabang dari bank yang ada di luarnegeri yang
kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
3 Bank Milik Campuran,
merupakan bank yang dimiliki oleh pihakasing dan pihak swasta
nasional. Kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh warga negara
Indonesia.
Jenis
Bank Dilihat dari segi statusnya. Bank terdiri dari :
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi
keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing
secarakeseluruhan. Pernyataan untuk menjadi bank devisa ini ditentukanoleh Bank
Indonesia.
b.
Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapatmelaksanakan transaksi
seperti halnya bank devisa.
2. Bank syariah
Dalam mencari keuntungan
dan menetapkan harga berdasarkan prinsipsyariah, yaitu pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasar pada prinsip
penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah),dan pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni
tanpa pilihan (ijarah).Sedang penentuan biaya jasa bank lainnya juga sesuai
dengan Syariah Islamdan sebagai dasar hukumnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah
Rosul.
3. Bank Sentral
Bank yang
didirikan berdasarkan Undang - Undang No.13 Tahun 1968yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahandana- dana, mengatur perbankan ,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitasmata uang, mengajukan pencetakan atau
penambahan mata uang rupiahdan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.